Rabu, 03 Mei 2017

Bloggues, Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang Cara Membuat Paspor dan Visa Secara Online, Mungkin masih banyak yang belum tahu, Bagaimana membuat paspor dan Visa  secara online.

Cara Membuat Paspor Secara Online
Paspor


Sebelum saya jelaskan bagaimana membuat paspor dan visa secara online terlebih dahulu saya akan bahas mengenai pengertian paspor dan macam - macam paspor sesuai dengan fungsi nya.


Pengertian Paspor



Paspor adalahdokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Macam - Macam Paspor

Paspor Biasa 
Paspor Diplomatik
Paspor Resmi/Dinas
Paspor Untuk Orang Asing

Nah itulah sekilas tentang penjelasan paspor, Nah sekarang kembali ke topik utama sesuai dengan judul artikel diatas yaitu bagaimana cara membuat paspor secara Online ?

Berikut Langkah-langkah cara Pembuatan Paspor secara online.

1. Langkah pertama anda wajib menyiapkan beberapa data penting yaitu mulai dari KTP, kemudian Kartu Keluarga dan juga Ijazah atapun akte kelahiran. Anda bisa melakukan scan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang sudah anda siapkan. Karena ini menggunakan cara online maka dokumen harus discan dengan warna Hitam Putih. Untuk hasil yang berwarna tidak akan diterima.

2. Langkah berikutnya anda bisa masuk ke situs Ditjen Imigrasi Indonesia yaitu www.imigrasi.go.id kemudian setelah itu anda akan melihat tampilan website seperti gambar dibawah ini, Klik dibagian pojok atas dibagian Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online

Setelah itu anda akan diarahkan ke sebuah halaman baru yang nantinya akan seperti dibawah ini.


 
Untuk langkah selanjutnya silahkan Anda ikuti panduan yang ada di website tersebut, Demikian artikel tentang Cara membuat paspor secara online ini, Semoga bermanfaat untuk Anda yang akan membuat dokumen paspor melalui internet agar lebih mudah cepat dan praktis tentunya. Terimakasih. [ Berbagai Sumber ]

Cara Membuat Paspor Secara Online

  • Uploaded by: Budi
  • Views:
  • Share

    0 Kommentare:

    Posting Komentar

    Sports

    Music

    World

     

    Our Team Members

    Copyright © Berita Bagus