Senin, 30 Januari 2017

Syarat Membuat NPWP Terbaru 2017 - Untuk kamu yang sedang mencari tahu Cara dan Syarat Membuat NPWP terbaru tahun 2017, Baca terus artikel ini sampai tuntas ya karena saya akan menjelaskan syarat membuat NPWP terbaru 2017.


Syarat Membuat NPWP Terbaru 2017
NPWP



NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pemerintah Republik Indonesia kepada masyarakat Wajib Pajak. NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus mengikuti peraturan pemerintah tentang pembayaran pajak, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, baik itu sebagai perorangan, perusahaan, PT, CV, dan sebagainya. 

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Oleh karena itu pembuatan NPWP merupakan faktor penting dalam [ersyaratan berbagai administrasi.


Pada artikel ini khusus saya akan membahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu, dan dalam hal NPWP ini berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. 
Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sangsi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Jika Anda belum memiliki NPWP Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak Persyaratan membuat NPWP untuk Pribadi dan cara membuat NPWP berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi Terbaru 2017

Syarat membuat NPWP Pribadi, seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia adalah sebesar Rp15.840.000 per tahun atau Rp1.320.000 per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, maka Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.
Sekarang Anda sudah tahu apakah Anda termasuk Wajib Pajak atau bukan. Jika iya, langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk pembuatan NPWP Pribadi. Berikut akan dijelaskan tata-caranya secara ringkas.

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi Terbaru 2017

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi tidaklah sulit, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menyediakan dua cara bagi Anda untuk mendaftar yakni secara online dan secara offline. Anda dapat memilih cara mana saja yang paling sesuai dan nyaman untuk Anda.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen kelengkapan yang disyaratkan, yaitu:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Usahawan), dokumen yang dibutuhkan hanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bagi penduduk Indonesia dan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dokumen yang dibutuhkan adalah: fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat NPWP langsung ke Kantor Pajak

Syarat Membuat NPWP Terbaru 2017
Kantor Pajak Jakarta Timur

Cara membuat  NPWP secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.  Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

  1. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

NPWP Pribadi, Peran Aktif Masyarakat

Selain peran aktif dari aparat perpajakan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat, masyarakat sendiri juga perlu berperan aktif dalam mencari informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peran aktif masyarakat ini dapat diawali dengan mencari informasi tentang NPWP Pribadi seperti ini. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan untuk membuat NPWP Pribadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda sebagai bagian dari  masyarakat Indonesia untuk tidak memilikinya. Jadi, tunggu apa lagi?  

Itulah artikel tentang Cara dan Syarat membuat NPWP Terbaru 2017 semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari tahu syarat dan cara membuat NPWP. 
Source [ Cermati ]

Syarat Membuat NPWP Terbaru 2017

  • Uploaded by: Budi
  • Views:
  • Category:
  • Share

    0 Kommentare:

    Posting Komentar

    Sports

    Music

    World

     

    Our Team Members

    Copyright © Berita Bagus