Kamis, 01 Desember 2016

Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
Bloggues.com, Jakarta - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikebut. Dalam tempo beberapa jam, berkas Ahok dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kejagung berjanji segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Polri. "Akan segera dilimpahkan ke pengadilan, segera. Ya segera bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu, segera," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Menurut Rum, Kejagung mempercepat pelimpahan berkas Ahok ke pengadilan dengan pertimbangan melihat dan mendengar respons dari masyarakat.

Hanya dalam hitungan sekitar 3 jam, Kejagung memenuhi janjinya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara telah mengirim berkas Ahok ke PN Jakut. "Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).

Menghadapi rangkaian proses hukum ini, Ahok sebelumnya menyampaikan harapan. "Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka," kata Ahok. 


Berikut perjalanan 'super kilat' pelimpahan berkas Ahok:


16 November 2016


Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.


25 November 2016


Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan agama tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Ahok hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan dalam tahap penyidikan, Ahok telah diperiksa sebagai tersangka dan dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8 jam lebih itu.


30 November 2016


Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah lengkap. 

13 Jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono kemudian menyatakan fakta yang diteliti menggambarkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP. Jampidum Kejagung Noor Rochmad sebelumnya mengatakan, perkara Ahok akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


1 Desember 2016


Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahok terkait perkara dugaan penistaan agama alias pelimpahan tahap kedua ke Kejagung. 

Selanjutnya, Kejagung menyatakan dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok dilanjutkan ke penuntutan. Namun Kejagung tidak menahan Ahok.

Dalam hitungan jam, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas Ahok dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara. Sidang Ahok rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan PN Jakut karena pengadilan masih dalam tahap renovasi. [detik]

Perjalanan 'Super Kilat' Pelimpahan Berkas Ahok dari Kejagung menuju Pengadilan

  • Uploaded by: Budi
  • Views:
  • Category:
  • Share

    0 Kommentare:

    Posting Komentar

    Sports

    Music

    World

     

    Our Team Members

    Copyright © Berita Bagus